Rabu, Januari 22, 2025
No menu items!
Google search engine
No menu items!
BerandaRegulasiPemerintah Terbitkan Aturan BOS Afirmasi dan Kinerja

Pemerintah Terbitkan Aturan BOS Afirmasi dan Kinerja

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menerbitkan dua payung hukum terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.

Regulasi tersebut terdiri atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Juga Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud Dian Wahyuni mengatakan, kedua payung hukum tersebut memiliki cakupan substansi pengaturan yang saling mendukung dalam pengelolaan kedua dana BOS.

“Permendikbud nomor 31 Tahun 2019 memuat tujuan bantuan, syarat, kriteria satuan pendidikan penerima bantuan, alokasi bantuan, bagaimana penggunaan bantuan, bagaimana pengelolaan dan penyaluran bantuan,” jelas Dian di Jakarta, Ahad (15/9).

Sementara, Keputusan Mendikbud nomor 320/P/2019, jelas Dian, mengatur penetapan satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan jumlah siswa sasaran prioritas per sekolah, dan penetapan jumlah alokasi yang diterima per sekolah.

Dian menegaskan bahwa masing-masing satuan pendidikan tidak diperbolehkan sekaligus menerima kedua jenis dana BOS.

“Bagi satuan pendidikan yang sudah menerima BOS Kinerja, maka tidak dapat menerima BOS Afirmasi. Jadi tidak bisa mendapatkan kedua jenis BOS tersebut untuk satu satuan pendidikan,” tegas Dian.

Lebih lanjut, alokasi BOS afirmasi dan BOS kinerja tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai sumber lain. Seluruh bantuan BOS Afirmasi dialokasikan untuk mendukung kemudahan akses materi pembelajaran.

“Besaran alokasi bantuan digunakan seluruhnya untuk penyediaan akses seperti rumah belajar, langganan daya dan jasa,” jelas Dian.

SourceJurnas
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments