MEDAN, SERUJI.CO.ID – Koordinator Kopertis Wilayah I Sumatera Utara Prof Dian Armanto menyatakan 21 perguruan tinggi swasta yang bermasalah terkait kelengkapan persyaratan diberikan tenggat waktu untuk melakukan perbaikan hingga Desember 2017.
“Jika, batas waktu yang telah ditentukan itu, tidak juga dapat dipenuhi oleh puluhan kampus swasta tersebut, maka akan direkomendasikan kepada Kemenristekdikti melalui Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti segera ditutup,” kata Prof Dian di Medan, Rabu (4/10).
Menurut dia pembinaan yang diberikan Kopertis Wilayah I Sumut terhadap perguruan tinggi swasta (PTS) tersebut sudah merupakan tahap kedua. Tahap pertama diberi waktu selama enam bulan dan tampaknya tidak juga mengalami perubahan signifikan.
Ia menyebutkan, penambahan waktu pembinaan pada tahap kedua ini, adalah berdasarkan permintaan dari yayasan PTS tersebut, dan Kopertis mengabulkannya.
Namun, Kopertis hingga saat ini berharap kepada PTS yang mendapat peringatan dari Dikti itu, dapat melakukan perbaikan sesuai dengan saran diberikan institusi pendidikan tersebut.
“PTS tersebut, harus tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah diberikan oleh Kemenristekdikti,” ucapnya.
Prof Armanto menjelaskan ditemukannya 21 kampus tidak memenuhi ketentuan itu, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan Kopertis terhadap 264 PTS beroperasi di Sumut.
Ke-21 PTS tersebut yakni jumlah mahasiswanya tidak mencukupi, rasio dosen tetap tidak tercapai, tidak ada gedung dan prasarana yang memadai, izin bermasalah, konflik pimpinan yayasan/pimpinan perguruan tinggi dan tidak rutin memberikan laporan.
Puluhan PTS itu, yakni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Swadaya Medan, Politeknik Tugu 45 Medan, Sekolah Tinggi Kelautan dan Perikanan Indonesia, Politeknik Trijaya Krama, Sekolah Tinggi Bahasa Asing Swadaya Medan, Akademi Keuangan Perbankan Swadaya Medan dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Medan.
Kemudian, Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Medan (Amikom), Politeknik Yanada, Akademi Kebidanan Eunice Rajawali Binjai, Politeknik Profesional Mandiri, AMIK STIEKOM, STIH Benteng Huraba, Sekolah Tinggi Pertanian Benteng Huraba, Akademi Kebidanan Hisarma, Akademi Keperawatan Hisarma, Universitas Setia Budi Mandiri, dan Akademi Keperawatan Teladan Bahagia (relokasi tanpa izin).
Selain itu, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STI-Kes) Sumut, Universitas Al Wasliyah (Univa) Medan, dan Univa Labuhan Batu dijatuhi sanksi oleh Kemenristekdikti dan tidak boleh menerima mahasiswa baru, serta tidak dibenarkan melaksanakan wisuda.
“PTS yang bermasalah tersebut, harus secepatnya menyelesaikan kewajiban dan pelanggaran yang dilakukan, jika tidak tuntas akan diusulkan kepada Kemenristekdikti untuk ditutup,” katanya. (Ant/SU02)
Waduh….
Ini buah dari kapitalisasi sistem pendidikan di negeri ini. Negara tampak absen disini.