MATARAM – Ratusan Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram, Nusa Tenggara Barat terancam dikenakan sanksi cuti paksa akibat terlambat membayar uang SPP. Bagi Mahasiswa yang dijatuhkan sanksi ini dipaksa untuk tidak dapat mengikuti perkuliahan selama satu semester.
“Ada 309 orang mahasiswa yang terdata. Sudah menerima daftar cuti 152 orang, 157 orang lagi masih dibahas,” kata Rektor IAIN Mataram Dr H Mutawalli MAg saat menerima kedatangan pimpinan dan anggota Komisi V DPRD NTB di Kampus IAIN Mataram, Rabu (22/3), sebagaimana dilansir Antara.
Hal ini dilakukan, jelas Mutawalli, untuk memperbaiki sistem administrasi kampus dan membuat tidak ada lagi tunggakan pembayaran uang SPP.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum sanksi dijatuhkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi sebulan sebelum waktu pembayaran SPP. Sosialisasi dilakukan dengan berbagai cara, lewat pamflet, pengumuman di website IAIN dan lain sebagainya. Namun mahasiswa terkesan mangacuhkan pengumuman tersebut.
Aturan pemberian sanksi ini diberlakukan berdasarkan hasil keputusan rapat yang dilakukan IAIN, dimana tidak ada lagi perpanjangan pembayaran SPP bagi mahasiswa yang terlambat. Karena suatu sistem kalau tidak dibangun dengan baik maka tidak akan bisa maju.
“Tidak ada tawar-menawar, karena ini keputusan final,” ujar Mutawalli.
Wakil Rektor II IAIN Mataram Dr Amir Aziz menjelaskan jumlah mahasiswa IAIN tercatat 12.000 orang. “Daripada terganggu oleh 309 orang, lebih baik kita tindak tegas,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi menjelaskan terkait kedatangannya bersama anggoya Komisi V ke kampus IAIN Mataram adalah untuk meminta klarifikasi atas keluhan para mahasiswa IAIN yang disampaikan ke DPRD Mataram, karena tidak dapat kuliah akibat telat membayar SPP.
“Mereka paparkan kepada kami bahwa akan dicuti secara paksa dan dipersulit pihak kampus, karena belum membayar SPP,” kata Hanafi.
Melihat kondisi yang ada, dan setelah mendengar penjelasan Rektor IAIN Mataram, DPRD NTB berharap agar pihak kampus memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk mendaftar ulang dan ikut perkuliahan. Sambil melakukan sosialisasi, dan semester depan baru aturan tersebut diterapkan dengan tegas.
“Ini juga tanggung jawab moral, karena pendidikan sangat penting terhadap kemajuan daerah,” kata Mori Hanafi didampingi anggota Komisi V DPRD NTB, TGH Muammar Arafat.
EDITOR: Harun S
Kapan ya biaya kuliah gratis dan ditanggung negara?….
kalau dilihat surat pengumuman bernomor 19/In.07/KU.00.1472/2017 tentang tidak adanya perpanjangan pembayaran SPP, baru dikeluarkan dan disosialisasikan tanggal 8 februari 2017 (lihat IAIN Mataram.ac.id) sedangkan tempo waktu pembayaran SPP dimulai dr tanggal 9 januari dan ditutup pada tanggal 9 februari 2017. itu artinya sosialisasi tentang kebijakan baru tentang tak ada perpanjangan spp disemester ini baru dilakukan setelah pembayaran spp ditutup.