NATUNA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengingatkan bahwa mulai tahun 2020, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperbolehkan lagi penggunaannya untuk pembayaran gaji guru honorer.
Hal itu dilakukan pemerintah, jelas Muhadjir, karena menimbulkan masalah bagi sekolah yang fasilitas operasionalnya tidak terpenuhi akibat BOS banyak terpakai untuk membayar gaji guru honorer.
“Problem guru honorer di seluruh Indonesia khususnya masalah insentif atau gaji menjadi PR yang harus segera diselesai oleh pemerintah,” kata Muhadjir pada acara Peluncuran Digitalisasi Sekolah di Gedung Sri Srindit Ranai Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (18/09).
Dengan kebijakan tersebut, kata Mendikbud, penggunaan dana BOS dapat terfokus pada opersional sekolah seperti perawatan sekolah dan pengadaan fasilitas sekolah.
Untuk gaji guru honorer, imbuh Muhadjir, akan dibebankan pada Dana Alokasi Umum, sama dengan sumber gaji untu Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kami akan memperjuangkan agar gaji untuk guru honorer mulai tahun depan tidak diambil dari dana BOS lagi, tetapi akan diambil dari Dana Alokasi Umum. Sama dengan gaji untuk PNS.” tuturnya.
Dalam masa memperjuangkan hal tersebut, Mendikbud meminta kepada pihak sekolah agar tidak menambah atau mengangkat tenaga guru honorer baru.