Selasa, November 28, 2023
  • Pendidikan
  • TV Literasi

Kemendikbud Sebut Masyarakat Salah Persepsi soal Sekolah 8 Jam

Baca Juga

JAKARTA – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang sekolah 8 jam menuai polemik. Ada yang mendukung, namun tak sedikit yang menolak. Polemik ini disebut terjadi karena ada salah persepsi soal Permendikbud tersebut.

“Tahun lalu sangat beda, yang dipermasalahkan adalah kata Full Day, seolah anak-anak disandera di sekolah. Padahal dalam Permen ini adanya penguatan pendidikan karakter. Tidak ada satu pun menambah pelajaran dalam pendidikan karakter,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso dalam sebuah diskusi di Warung Daun, di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6).

Dalam kurikulum pendidikan di Indonesia, Kemendikbud melihat terlalu banyak mata pelajaran, sehingga anak-anak dinilai kurang bahagia di sekolah. Sedangkan niat pemerintah dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 bukan fokus pada kegiatan belajar-mengajar, melainkan menambah waktu bermain. Pendidikan disebut terdiri atas hubungan di antara 3 komponen, yaitu sekolah, keluarga, dan masyarakat. Tidak seluruh pendidikan diserahkan ke sekolah.

“Pandangannnya sebenarnya bukan menambah jam. Ini kalau seluruh ekstrakurikuler dan kokurikuler semuanya di sekolah, padahal bisa kerja sama dengan yang lain. Seperti dengan diniyah. Adanya persepsi semua dilakukan di sekolah dan full day itu yang bikin ribut, mispersepsi. Jadi perlu kami pertajam ke masyarakat,” tutur Ari.

Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy telah menetapkan Permendikbud Nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah yang mengatur sekolah 8 jam sehari dan selama 5 hari atau full day school. Kebijakan itu berlaku pada tahun ajaran baru yang jatuh pada Juli 2017.

Kehadiran Permen itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19/2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tantang Guru.

Menurut Muhadjir, selama ini di sekolah negeri khususnya memang hanya belajar dari Senin hingga Jumat. Hanya saja siswa masih terbebani dengan kegiatan ekstrakulikuler pada Sabtu atau Minggu.

Dengan adanya aturan ini, siswa tidak perlu lagi berkegiatan di hari Sabtu ataupun Minggu. Dua hari itu nantinya benar-benar menjadi hari libur bagi para siswa. (IwanY)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopuler

Ribuan Penari Tampilkan Tari Dolalak di Alun Alun Purworejo

Dalam pagelaran Dolalak massal ini melibatkan para penari dari pelajar tingkat SD, hingga SLTA dan umum. Juga kelompok sanggar kesenian, grup Dolalak dari berbagai desa dan lainnya.

Berita Terkait

close