JAKARTA – Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diajukan oleh Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar yang mewakili Pemerintah Kota Blitar.
“Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Atrief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu (19/7).
Pemohon merasa keberatan dengan pengalihan kewenangan atas pengurusan pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dari Pemerintah Kabupaten Kota kepada Pemerintah Provinsi.
Terkait dengan dalil Pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pertimbangannya Mahkamah menyatakan bahwa pendidikan menengah lebih tepat diserahkan kepada Pemerintah Provinsi.
“Hal ini didasarkan atas prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional yang merupakan kebijakan pembentuk undang-undang yang tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi.
Lebih lanjut Mahkamah menguraikan bahwa pendidikan adalah bagian dari urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah sebagai suatu pelayanan dasar.
“Daerah yang dimaksud di sini dapat berarti provinsi atau kabupaten kota,” kata Hakim Konstitusi.
Pemohon mengajukan uji Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda dan berkeberatan dengan aturan dalam Lampiran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Angka I huruf A Nomor 1 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan. (Hrn)
Heran ya ,mengelola sekolah kenapa jadi berebut?Pasti ada udang dibalik batu,apalgi kalau bukan duit?
Udang dibalik rempeyek pak….