SIDOARJO – Seorang guru olahraga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Waru, Sidoarjo, dengan inisial MH diamankan petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (6/3), karena diduga melakukan pemukulan terhadap siswanya berinisial MDW.
Peristiwa pemukulan diduga dilakukan MH di kamar mandi sekolah. Akibat peristiwa itu MH dilaporkan orang tua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo, pada Senin (6/3), dan terduga langsung diamankan.
“Saat itu, siswa tersebut tidak membawa seragam olahraga pada saat jam pelajaran olahraga berlangsung. Oleh pelaku, siswa tersebut kemudian dilarang untuk mengikuti kegiatan olahraga,” jelas AKP Syamsul Hadi, Kabag Humas Polresta Sidoarjo pada awak media.
Lebih lanjut Syamsul menjelaskan, meski sudah tidak dibolehkan, korban tetap ingin ikut olahraga bersama teman sekelasnya. Tapi oleh pelaku tetap tak diperbolehkan. Tidak terima karena tidak dibolehkan ikut olahraga, korban mengomel dan berkata keras ke gurunya dengan nada seolah menantang.
“Karena nada yang menantang tersebut diduga pelaku guru ini tidak terima dan kemudian melakukan pemukulan terhadap korban di kamar mandi sekolah,” kata Syamsul.
Sementara, pengakuan tersangka MH dirinya merasa kesal lantaran siswa tersebut enggan ditegur dan malah siswa tersebut marah-marah dengan nada menantang.
“Karena tidak menaati peraturan sekolah. Dia juga sempat melawan. Akhirnya, saya pukul sama kunci kontak yang satu paket sama peluit,” akunya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 erubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun.
EDITOR: Harun S
Oohhh nasibmu guru pahlawan tanpa tanda jasa…murid tdk menghormati mu lagi