JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membatalkan kebijakan sekolah lima hari atau full day school (FDS) yang digagas Menteri Pendidikan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Keputusan ini diambil Jokowi usai memanggil Muhadjir dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ma’ruf Amin ke Istana, Jakarta, Senin (19/6).
Usai pertemuan, Ma’ruf Amin yang didampingi Muhadjir mengelar jumpa pers mengumumkan pembatalan tersebut.
“Presiden merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi keinginan masyarakat dan ormas Islam. Oleh karena itu, Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu,” kata Ma’ruf Amin.
Ma’ruf mengatakan, kebijakan sekolah lima hari yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 akan diganti dengan peraturan presiden.
Ma’ruf mengatakan, penataan ulang ini dilakukan karena merespon penolakan permen Nomor 23 Tahun 2017 soal sekolah lima hari seminggu itu. Kepala Negara akan mengakomodasi seluruh aspirasi dan keinginan masyarakat maupun ormas Islam.
“Oleh karena itu dalam penyusunan (Perpres) akan libatkan selain menteri terkait Mendikbud, Menang dan Mendagri, juga akan libatkan ormas Islam termasuk libatkan MUI, NU, Muhamadiyah dan ormas lain sehingga masalah yang jadi krusial di dalam masyarakat akan bisa tertampung di dalam aturan yang akan dibuat itu,” jelas Ma’ruf.
Rais Aam PBNU ini memastikan, Perpres yang akan dikeluarkan Jokowi memperkuat posisi Madrasah Diniyah. Ini menjawab tudingan berbagai kalangan bahwa pemerintah hendak melemahkan Madrasah Diniyah.
“(Madrasah Diniyah) Tidak hanya dilindungi tapi dikuatkan dan tentu harus bisa menangkal kemungkinan berkembangnya paham-paham radikalisme. Untuk itu judulnya bukan lagi lima hari sekolah tapi pendidikan penguatan karakter,” ujar Ma’ruf.
Ma’rug mengatakan, aturan itu menyeluruh terhadap masalah-masalah yang dikehendaki, dan komprehensif aspirasi dari masyarakat.
“Mudah-mudahan tidak terlalu lama perpes ini dihasilkan dan suasana akan menjadi tenang dan harmonis,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy telah menetapkan Permendikbud Nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah yang mengatur sekolah 8 jam sehari dan selama 5 hari atau full day school. Kebijakan itu berlaku pada tahun ajaran baru yang jatuh pada Juli 2017.
Kehadiran Permen itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19/2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tantang Guru.
Namun, kebijakan ini kemudian mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan. (IwanY)
Ujung2nya……
Bwt pncitraan jg?
Lagu lama masih aja dimainkan