Jumat, Desember 27, 2024
No menu items!
Google search engine
No menu items!
BerandaPendidikanSinetron Anak Langit Mendapat Surat Teguran dari KPI

Sinetron Anak Langit Mendapat Surat Teguran dari KPI

JAKARTA – Sinetron “Anak langit” yang tayang perdana 20 Februari 2017 di SCTV dinilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program siaran (P3SPS).

Melalui penjelasannya di akun twitter @KPI_Pusat, bahwa Sinetron “Anak Langit” pada tayangan tanggal 20 Februari banyak menampilkan muatan yang mengarah pada kekerasan (perkelahian) dan perilaku tidak pantas (balapan motor/kebut-kebutan) yang dikhawatirkan bisa memberikan pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton.

Atas dasar pertimbangan tersebut maka sinetron “Anak Langit” yang dibintangi oleh Ammar Zoni dan Ranty Maria ini mendapat Surat Peringatan Tertulis pada tanggal 7 Maret 2017 serta memberi kesempatan kepada pihak terkait untuk melakukan evaluasi internal atas program siaran tersebut.

KPI mengharapkan kedepan sinetron “Anak Langit” dapat mengikuti P3SPS yang berlaku dan memperbaiki konten siaran dengan senantiasa menayangkan hal-hal yang bermuatan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja terhadap lingkungan sekitar.

KPI memiliki kewenangan menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat. Dalam menjalankan kewenangannya KPI berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan.

KPI juga menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran. Kasus pemberian surat teguran tertulis pada sinetron “Anak Langit” ini salah satu dasarnya adalah adanya aduan dari masyarakat. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar kewenangan KPI dalam pengawasan bisa lebih optimal.

Selain sinetron “Anak Langit”, KPI juga sudah banyak mengeluarkan surat teguran untuk tayangan yang tidak mematuhi P3SPS diantaranya Selebrita Siang, Insert Pagi, Halo Selebriti, Big Movies dan lain-lain.

KPI Pusat periode 2016-2019 diketuai oleh Yuliandre Darwis tokoh akademisi yang pernah mendapatkan penghargaan sebagai Tokoh Peduli Penyiaran oleh KPI pada tahun 2016. Beliau juga pernah menjabat sebagai Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Andalas.

EDITOR: Iwan Y

RELATED ARTICLES

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments