SUMENEP – Program pendidikan gratis untuk SMA sederajat yang dicanangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur ternyata belum merata di terima sekolah di Kabupaten Sumenep.
Kepala Cabang Disdik Jawa Timur (Jatim) Wilayah Sumenep Sugiono Eksantoso, sebagaimana diberikan Radar Madura, mengatakan bahwa baru sekolah negeri, SMA dan SMK yang menerima biaya penunjang operasional penyelenggaraan pendidikan (BPOPP), sementara swasta masih belum.
”Untuk yang negeri sekolah sudah bisa menganggarkan sesuai dengan petunjuk teknis Program Pendidikan Gratis Berkualitas (TisTas),” ucapnya di Sumenep, Ahad (13/10).
Dia menjelaskan, BPOPP untuk lembaga pendidikan swasta masih masuk tahap pencairan. Penyebabnya, ada 22 lembaga pendidikan SMA swasta yang izin operasionalnya telah kedaluwarsa.
”Banyak izin operasionalnya (lembaga swasta) yang sudah mati. Ini tidak hanya terjadi di Sumenap, tetapi juga di daerah lain di Jawa Timur,” ungkapnya.
Hal lain yang menghambat pencairan BPOPP adalah masalah kepala sekolah (Kasek). Banyak lembaga pendidikan swasta yang tidak melaporkan pergantian Kasek ke lembaganya.
”Banyak yayasan yang tidak melaporkan SK pergantian sekolah. Tahu-tahu setelah ada bantuan menunjukkan SK pergantiannya,” tuturnya.
Sugiono menyatakan, pihaknya sudah meminta semua swasta untuk rutin memberi tahu setiap ada perubahan Kasek. Sekolah yang izin operasionalnya kedaluwarsa diminta segera mengurus.
”Ada 22 lembaga yang izin operasionalnya kedaluwarsa. Rata-rata di kepulauan,” katanya.
Agar semua sekolah bisa mencairkan BPOPP, pihaknya mengeluarkan rekomendasi ke Pemprov Jatim bahwa izin operasional 22 sekolah tersebut sedang diproses. Banyaknya izin operasional kedaluwarsa karena ada persepsi perpanjangan izin membutuhkan biaya. Padahal sebenarnya gratis.
Dia tidak menampik sebelum dirinya menjabat, ada oknum yang bermain dalam permohonan izin operasional. Pengelola sekolah dimintai uang hingga jutaan rupiah. Namun, selama kepemimpinannya, dia berjanji tidak akan memungut biaya apa pun bagi lembaaga pendidikan yang ingin mengurus izin operasional.
Dia juga berjanji pihaknya akan mengawasi penggunaan BPOPP. Setelah pencairan tidak ada lagi lembaga pendidikan yang menarik SPP. ”Rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS) harus sesuai dengan penggunaannya. Sebab, yang RKAS BOS reguler dan BPOPP berbeda,” tukasnya.