SEMARANG – Pemerintah provinsi Jawa Tengah lewat Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Tengah membolehkan SLTA di daerah tersebut melakukan penggalangan sumbangan dari orangtua atau wali siswa.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Padmaningrum terkait adanya dugaan pungutan liar yang menjadi temuan Ombudsman Jawa Tengah.
“Pungutan diperbolehkan asal tidak memasksa dan tidak semua siswa harus membayar. Orang miskin dibebaskan segalanya,” kata Padmaningrum, Semarang, Jawa Tengah, sebagaimana dilansir medco.id, Senin (7/10).
Menurut Padmaningrum masyarakat punya peran serta dalam menentukan anggaran pendidikan melalui Komite Sekolah.
Terkait sekolah-sekolah di Jateng yang dilaporkan Ombudsman melakukan pungutan liar, Padmaningrum menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pembinaan ke sekolah-sekolah tersebut.
“Kita sudah sidak ke lapangan bersama dinas dan sudah kita bina. Sanksi uang harus dikembalikan,” jelasnya.
Padmaningrum menyatakan sebetulnya Dinas Pendidikan telah mengawal sekolah-sekolah yang telah bermasalah tersebut. Caranya Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran yang intinya mewajibkan sekolah menyusun rencana kebutuhan.
“Sekolah harus menyusun RK sesuai dengan kebutuhan sekolah. Mereka harus menselaraskan kebutuhan sekolah dengan dana BOS,” ujarnya.
Menurut Padmaningrum, surat edaran bertujuan menertibkan sekolah-sekolah di Jateng.
“Kita tetap mengawal sehingga mereka tidak liar dalam melakukan pungutan sekolah,” tukasnya.