PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mendesak kepada jajarannya agar segera mengusut praktik dagang buku yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada wali murid di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Kota Pekanbaru.
“Saya sudah tugaskan Pak Kadis (Kepala Dinas Pendidikan) untuk turun ke lapangan. Kalau itu benar, tindak!” tegas Firdaus di Pekanbaru, Rabu (1/11).
Praktik penjualan buku yang diketahui oleh pihak sekolah kepada siswa-siswi SMPN 3 Pekanbaru saat ini tengah didalami Ombudsman RI Perwakilan Riau.
Pada Selasa (31/10), Ombudsman telah memanggil sejumlah pihak termasuk di antaranya kepala sekolah, perwakilan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru guna mengklarifikasi praktik tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Muzailis dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah menelusuri praktik dagang buku ilegal di SMPN 3 Pekanbaru itu.
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah meminta penjualan buku di lingkungan sekolah dihentikan.
“Sudah, (penjualan buku di SMPN 3 Pekanbaru) sudah dihentikan,” katanya singkat.
Dia juga mengatakan bahwa pemerintah jelas melarang adanya praktik penjualan buku di lingkungan sekolah.
“Penjualan buku tidak dibolehkan di sekolah. Kalau memang orang tua mau beli buku, ya beli di luar. Bukunya apa, penerbit siapa, jangan di sekolah,” ujarnya lagi.
Informasi praktik dagang buku di SMP Negeri 3 Pekanbaru mencuat setelah salah seorang wali murid mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Wali murid yang juga menjadi pelapor ke Ombudsman Riau itu mengatakan bahwa pihak sekolah telah melakukan praktik jual beli buku kepada wali murid.
Total terdapat empat buku terbitan salah satu penerbit terkemuka nasional yang disodorkan kepada wali murid. Dalih pihak sekolah serta komite, buku itu untuk pendukung belajar tambahan bagi siswa kelas IX.
“Namun yang saya sayangkan, kebijakan ini dilakukan komite sekolah tanpa ada pembahasan bersama wali murid. Total harga buku juga lumayan mahal, mencapai Rp 250 ribu,” kata Wali murid yang meminta identitasnya disembunyikan tersebut.
Sementara, dia mengatakan apabila beli di luar harga pasaran ke empat buku itu hanya sekitar Rp 160 ribu. Meski tidak diwajibkan, dia mengatakan guru-guru di sekolah tersebut justru membagikan buku-buku itu kepada siswa saat jam belajar tambahan berlangsung.
“Coba bayangkan ketika anak kita tidak membeli buku sementara teman-temannya membeli semua. Tentu akan ada beban mental tersendiri. Sedihnya kepada orang tua yang tidak mampu, ekonomi menengah ke bawah dan hanya mengiyakan kebijakan itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 3 Pekanbaru, Rasyid Ridha membenarkan bahwa adanya praktik jual beli buku di sekolah yang ia pimpin. Menurut dia, penjualan buku dilakukan langsung oleh penerbit ke wali murid.
“Pihak penerbit komunikasi langsung dengan wali murid, bukan (dilakukan oleh) sekolah,” katanya.
Dia juga mengatakan bahwa praktik seperti itu sudah lazim dilakukan di SMPN 3 Pekanbaru. Namun begitu, ia mengatakan bahwa wali murid tidak diwajibkan untuk membeli buku tersebut.
Dalam Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008, sekolah atau tenaga pendidik dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik, kecuali untuk buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh Departemen. (Ant/SU02)