SURABAYAÂ – Sejak dimulainya pendaftaran ulang bagi calon peserta didik baru di sekolah negeri yang diterima pada PPDB 2019 baik tingkat SD, SMP, maupun SMA/SMK mulai banyak keluhan dari orang tua/wali murid tentang adanya kewajiban membeli pakaian seragam di sekolah.
Contoh kasus yang dialami orang tua murid dengan inisial DA, yang tinggal di Kecamatan Rungkut, Surabaya. Saat mendaftar ulangkan anaknya yang diterima di sebuah SMA Negeri di kawasan Rungkut, ia diwajibkan pihak sekolah untuk membeli seragam.
“Anak saya diwajibkan pihak sekolah lewat Koperasi Sekolah membeli seragam. Total yang saya harus bayar Rp1.925.000, dan harus bayar lunas,” kata DA yang minta identitasnya tidak ditulis pada SERUJI di Surabaya, Kamis (11/7).
Diungkapkan DA, dengan total Rp1.925.000 yang harus dibayar lunas saat mendaftar ulang, ia hanya menerima dalam bentuk kain yang harus dijahit lagi.
“Hanya berupa kain seragam putih-abu abu, seragam batik, hijau kotak, pramuka, dan atribut, juga sepatu. Saya harus jahit lagi, dan itu belum termasuk baju olahraga sekolah,” ungkapnya.
DA mengeluhkan, bahwa kain yang ia wajb beli di sekolah tersebut harus ia jahit lagi yang butuh biaya juga tidak sedikit.
“Sekurangnya saya harus siapkan Rp500-600 ribu lagi untuk menjahit semua kain seragam tersebut,” keluhnya.
Selain anaknya yang masuk di SMAN tahun ini, saat bersamaan putra DA yang lain juga masuk jenjang pendidikan SMP.
“Putra saya yang kecil juga diterima di SMPN di daerah Rungkut. Sekolah juga menyediakan seragam, tapi boleh tidak beli di Koperasi Sekolah,” jelas DA.
Ferry Koto dari Dewan Pendidikan Surabaya (DPS), saat dimintai tanggapan hal tersebut menegaskan bahwa tidak ada kewajiban membeli seragam di SD Negeri dan SMP Negeri yang ada di Surabaya.
“Yang pasti sekolah tidak menjual seragam, Koperasi Sekolah biasanya yang menyediakan. Dan itu tidak wajib, boleh menolak membeli dan dibebaskan beli di luar sekolah,” tegas Ferry di Surabaya, Kamis (11/7).
Menurut Ferry, Koperasi Sekolah pada dasarnya hanya membantu menyediakan kain seragam dan kebutuhan siswa baru, tapi tidak ada paksaan harus membeli di sekolah.
“Yang pasti kalau seragam khusus seperti batik, pakaian olahraga dan atribut sekolah, hanya tersedia di Koperasi Sekolah bersangkutan. Yang itu saja yang memang wajib beli di sekolah, karena tidak ada di tempat lain yang menjual,” jelas Ferry.
Disampaikan juga oleh Ketua Pengawas di DPS ini, Dinas Pendidikan Surabaya telah secara rutin setiap tahun mengirimkan edaran dan mengingatkan sekolah untuk tidak mewajibkan calon siswa beli seragam di Sekolah.
“Di SDN dan SMPN di Surabaya semua sudah berjalan baik. Jika masih ada muncul kasus demikian, mungkin bisa saja salah komunikasi. Monggo, diinformasikan ke kami jika mengalami hal-hal demikian,” ujarnya.
Terkait dengan kewajiban membeli seragam di SMA Negeri yang ada di Surabaya, dijelaskan Ferry bahwa hal itu juga tidak wajib, orang tua atau calon siswa juga bisa menolak.
“Saya fikir sama. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi juga beberapa waktu lalu tegas menyampaikan bahwa tidak wajib membeli seragam di sekolah. Dan saya fikir Provinsi konsisten dengan kebijakannya tersebut, apalagi Bu Gubernur ada program gratis dua stel kain seragam untuk siswa baru SMA/SMK di Jatim,” jelas Ferry.
Ferry berharap, masyarakat bersedia melaporkan kepada Dewan Pendidikan atau Dinas Pendidikan jika menemukan praktik-praktik yang menyalahi aturan yang ada.
“Yang jelas, masyarakat harus berperan aktif melaporkan jika ada pemaksaan di Sekolah Negeri untuk membeli seragam. Juga laporkan hal-hal yang jelas-jelas dilarang dilakukan di sekolah negeri, seperti pungutan-pungutan,” pungkas Ferry.