Selasa, November 12, 2024
  • Pendidikan
  • TV Literasi

Mendikbud: Zonasi Untuk Pemerataan Pendidikan

Baca Juga

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan zonasi yang diterapkan sejak Tahun 2016 menjadi pendekatan untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan.

Seperti yang dilansir dari Antara, Selasa (18/6), Mendikbud meminta pemerintah daerah dapat turut memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kebijakan zonasi tidak hanya digunakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Mendikbud kembali menegaskan bahwa pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan.

“Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi,” katanya.

Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat, katanya.

Kemudian, redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan akan menggunakan pendekatan zonasi. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. Menurut Mendikbud, setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang.

“Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi,” katanya.

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), Mendikbud telah menerbitkan edaran bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait implementasi PPDB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.

Ia mengatakan, Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud tidak dibenarkan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

SumberAnt

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopuler

Sleepover dan Membangun Karakter

Di luar itu semua, ada juga yang kombinasi dari beberapa alasan di atas. Apa pun alasannya, kegiatan sleepover ternyata bermanfaat untuk membangun kohesi sosial, keterikatan serta pembangunan karakter, saling memahami, dan membangun sifat toleransi

Menag Kunjungi Rumah Penerima Bidik Misi IAIN Purwokerto

Kepada Emilia, gadis yang sudah ditinggal ibundanya sejak 40 hari kelahirannya, Menag berpesan agar program bidik misi ini terus diterima hingga kuliahnya selesai empat tahun atau delapan semester, maka prestasinya harus terjaga dan tidak boleh turun.

Kemendikbud Dorong Produser untuk Kembangkan Film yang Mendidik

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Pusat Pengembangan Perfilman (Pusbangfilm) memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para produser yang filmnya berhasil mendapatkan lebih dari 1 juta penonton.

Kemenag Undang Siswa Madrasah Aliyah Ikuti Lomba Karya Ilmiah

Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidkan Madrasah (Ditpenmad) kembali menggelar Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI). Event tahun ini merupakan gelaran kali kelima.

Indonesia dan Belanda Kerjasama Revitalisasi Pendidikan Kejuruan

JAKARTA -  Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Pemerintah Belanda melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Sains menandatangani tiga naskah kerja sama di...

Berita Terkait

close