Kamis, Mei 1, 2025
No menu items!
Google search engine
No menu items!
BerandaPendidikanFormalLegislator: Penerapan Sistem Zonasi PPDB Seharusnya Bertahap

Legislator: Penerapan Sistem Zonasi PPDB Seharusnya Bertahap

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ferdiansyah, mengatakan penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hendaknya harus dilakukan bertahap dan tidak serentak seperti saat ini.

“Sistem zonasi harus dilakukan bertahap, sama halnya dengan kurikulum yang juga dilakukan secara bertahap,” katanya di Jakarta, Senin (17/6).

Ia memberi contoh penerapan sistem zonasi secara bertahap dengan cara daerah atau kabupaten/kota dengan klasifikasi A diterapkan 70 persen dan tahun berikutnya baru 100 persen sehingga tidak serta merta langsung 100 persen di seluruh daerah.

“Kalau dilakukan mendadak, masalahnya anggaran untuk melakukan revitalisasi terhadap sarana prasarana dan kompetensi guru juga terbatas. Itu yang perlu diperhatikan,” tambah.

Ia mengatakan, penerapan zonasi yang mendadak membuat kebingungan di masyarakat karena tidak semua sekolah memiliki perlengkapan komputer atau bisa melakukan pendaftaran melalui dalam jaringan atau daring.

Ia melanjutkan, penerapannya harus terhubung dengan daerah lainnya karena ada sejumlah siswa yang berada di perbatasan dan sekolah terdekat ada di kabupaten/kota lainnya. Untuk itu perlu adanya konsultasi antardaerah untuk membuat zonasi yang saling terhubung.

Selain itu juga kurang adanya sosialisasi terhadap sistem zonasi tersebut. Sehingga masyarakat banyak yang tidak tahu terhadap sistem tersebut.

“Kemudian untuk kuota zonasi jangan kaku pada angka 90 persen. Tapi dibuat rentangnya misalnya dari 60 persen hingga 80 persen,” tambahnya.

Ia juga mengusulkan agar ditambahkan satu pasal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51 tahun 2018.

Pasal tersebut, menurut Ferdiansyah, menyesuaikan dengan kondisi daerah.

Permendikbud 51/2018 merupakan penyempurnaan dari Permendikbud 17/2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat, dan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Penerimaan murid baru 2019 dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal lima persen dan jalur perpindahan orangtua dengan kuota maksimal lima persen.

Dalam hal ini, kuota zonasi 90 persen sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

SourceAnt
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments