JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan revisi kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi dari sebelumnya lima persen menjadi lima persen hingga 15 persen.
“Berdasarkan arahan Presiden maka diputuskan adanya fleksibilitas jalur prestasi atau yang berada di luar zona. Akhirnya kami putuskan dibuat rentangnya dari lima hingga 15 persen untuk jalur prestasi,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, PhD, di Jakarta, Kamis (21/6).
Diubahnya rentang untuk jalur prestasi tersebut untuk menampung siswa-siswa yang memiliki prestasi yang ingin sekolah di sekolah yang berada di luar zonanya. Revisi itu dilakukan pada Permendikbud 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Didik menambahkan revisi tersebut sudah dibawa ke Kemenkumham dan diperkirakan selesai pada Jumat (21/6). Kemendikbud akan segera mengirim surat edaran kepada dinas pendidikan di daerah. Harapannya, daerah yang masih bermasalah PPDB bisa menemukan solusi.
“Untuk daerah yang PPDB-nya tidak bermasalah, tidak perlu mengikuti revisi ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Didik menambahkan Kemendikbud telah mengumpulkan kepala lembaga penjamin mutu pendidikan (LPMP) dari seluruh Indonesia dan diketahui bahwa persoalan PPDB dikarenakan sejumlah orang tua yang tidak puas karena anaknya tidak tertampung di sekolah favorit, padahal memiliki prestasi yang baik.
Menurut Didik, dengan zonasi ini memperluas sekolah favorit sehingga bisa diakses siswa dari semua kalangan. Sekolah favorit bukan karena muridnya yang bagus melainkan proses pembelajaran di sekolah itu sehingga menghasilkan murid yang bagus pula.
“Untuk itu semua pihak mendukung kebijakan zonasi ini. Apalagi sekolah publik, tidak membedakan siapapun. Tidak hanya anak pintar, tetapi anak yang rumahnya tidak jauh dari sekolah itu harus bisa ditampung. Jadi tidak ada diskriminasi,” kata Didik.
Penerimaan murid baru 2019 dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi, prestasi dan jalur perpindahan orangtua.Dalam hal ini, kuota zonasi sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.