Sabtu, Februari 8, 2025
No menu items!
Google search engine
No menu items!
BerandaPendidikanKPAI: Wacana Sekolah 8 Jam Harusnya Libatkan Banyak Pihak

KPAI: Wacana Sekolah 8 Jam Harusnya Libatkan Banyak Pihak

JAKARTA – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah yang mengatur 8 jam sehari selama 5 hari, alias full day school ‎terus mengundang pro dan kontra. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai Permen ini kurang tepat. Pengambilan keputusan soal pendidikan seharusnya melibatkan banyak pihak.

“Masalah pendidikan bukan hanya Kemendikbud, tapi lintas kementerian terkait, seperti Kementerian Agama. Idealnya bukan Permen, tapi Peraturan Pemerintah (PP),” kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni’am Sholeh dalam sebuah diskusi di Warung Daun, di kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6).

Selain komunikasi lintas institusi, perlu ada prioritas menyambungkan tripusat pendidikan, yaitu sekolah, keluarga, dan masyarakat, soal paradigma pendidikan. Idealnya, dalam pendidikan, anak harus jadi poros dan subjek. Kenyataannya, justru anak menjadi objek dengan Permen yang mengatur sekolah 8 jam itu.

Asrorun menambahkan, Mendikbud yang mengaku sekolah tidak wajib dalam menerapkan full day school itu. Namun kenyataanya dalam Permen itu tidak ada tulisan dari full day school itu bersifat opsional.

“Saya sudah bolak bali lihat isi peraturan itu tidak ada bacaan opsional,” katanya.

Menurut Ni’am, Permendikbud ini hanya mendukung pihak tertentu, dimana aturan itu hanya melihat logika masyarakat urban, yang mayoritas orang tua bekerja.

“Padahal banyak orang tua yang ingin mendidik anaknya secara langsung. Tapi memang ada masyarakat yang cocok dengan full-day school. Terkait pengaturan jam sekolah, nggak ada masalah. Inilah yang harus dibuka ruang, soal opsionalitas yang harusnya masuk dalam Permen tersebut,” tutur Ni’am.

Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy telah menetapkan Permen Nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah yang mengatur sekolah 8 jam sehari dan selama 5 hari atau full day school. Kebijakan itu berlaku pada tahun ajaran baru yang jatuh pada Juli 2017.

Kehadiran Permen itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19/2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tantang Guru.

Menurut Muhadjir, selama ini di sekolah negeri khususnya memang hanya belajar dari Senin hingga Jumat. Hanya saja siswa masih terbebani dengan kegiatan ekstrakulikuler pada Sabtu atau Minggu.

Dengan adanya aturan ini, siswa tidak perlu lagi berkegiatan di hari Sabtu ataupun Minggu. Dua hari itu nantinya benar-benar menjadi hari libur bagi para siswa. (IwanY)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments