Senin, Maret 17, 2025
No menu items!
Google search engine
No menu items!
BerandaPendidikanKPAI: Hardiknas Momentum Mewujudkan Sekolah Ramah Anak

KPAI: Hardiknas Momentum Mewujudkan Sekolah Ramah Anak

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyerukan Hari Pendidikan Nasional tahun 2018 harus menjadi momentum mewujudkan sekolah ramah anak, mengingat masih banyak kejadian kasus kekerasan fisik, psikis sampai seksual di lingkungan sekolah.

Berdasarkan data dihimpun dari KPAI, Rabu (2/5) menunjukan dalam tri semester pertama tahun 2018 pengaduan yang masuk didominasi kasus kekerasan fisik dan anak korban kebijakan 72 persen.

Sedangkan kekerasan psikis sembilan persen, kekerasan finansial atau pemalakan/pemerasan empat persen dan kekerasan seksual dua persen.

Selain itu banyak kasus kekerasan seksual oknum guru terhadap peserta didik yang viral di media.

“Meski tidak dilaporkan langsung ke KPAI, tetapi KPAI tetap melakukan pengawasan langsung mencapai 13 persen kasus,” kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti melalui pesan singkat, Rabu (2/5).

Umumnya kasus kekerasan seksual lebih banyak dilaporkan ke Kepolisian, kalaupun di laporkan ke KPAI biasanya KPAI akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pendidikan agar oknum guru pelaku di nonaktifkan dari tugasnya mengajar demi melindungi anak-anak lain di sekolah tersebut.

Dia mengatakan terungkapnya berbagai kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru terhadap anak didiknya menjadi trend awal tahun 2018, hal ini menunjukkan bahwa sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak didik ternyata justru bisa menjadi tempat yang membahayakan anak-anak.

Guru sebagai pendidik yang mestinya menjadi pelindung bagi anak, justru bisa menjadi oknum yang membahayakan anak-anak.

Trendnya pun berubah, kalau sebelumnya korban kebanyakan anak perempuan, tetapi data terakhir di 2018 justru korban mayoritas anak laki-laki.

Korban mayoritas berusia SD dan SMP, misalnya kasus kekerasan seksual oknum guru di kabupaten Tangerang korbannya mencapai 41 siswa, kasus di Jombang korbannya mencapai 25 siswi.

Kasus di Jakarta korbannya 16 siswa, kasus di Cimahi korbannya tujuh siswi, dan kasus oknum wali kelas SD di Surabaya korbannya mencapai 65 siswa, kata dia.

Adapun modus oknum guru pelaku kekerasan seksual beragam, misalnya korban di bujuk rayu dengan iming-iming memberikan kesaktian seperti ilmu kebal dan ilmu menarik perhatian lawan jenis (semar mesem).

Selain itu, ada yang dalih untuk pengobatan dan ruqyah. Ada juga modus yang meminta anak didik membantu mengkoreksi tugas, memasukan nilai ke buku nilai, dan bahkan dalih memberikan sanksi tetapi dengan melakukan pencabulan.

Oleh sebab itu KPAI mendorong Kemen-PPPA, Kemdikbud dan Kemenag RI untuk bersinergi menciptakan sekolah aman dan nyaman bagi warga sekolah melalui program Sekolah Ramah Anak (SRA). Percepatan SRA harus dilakukan seluruh Kementerian Lembaga (KL) terkait demi kepentingan terbaik bagi anak.

“Program SRA selama ini hanya dipahami sebatas sekolah aman dari kekerasan, padahal SRA sesungguhnya adalah sekolah yang aman, nyaman dan bermartabat untuk mengantarkan anak-anak Indonesia yang berkualitas menjadi generasi penerus bangsa yang handal,” kata dia.

Dia mengatakan SRA tidak sekedar nol kekerasan, tetapi sekolah yang mendeklarasikan sebagai Sekolah Ramah Anak harus memiliki kantin yang sehat.

Selama ini jajanan di sekolah didominasi oleh karbohidrat, makanan yang mengadung pemanis, penyedap, dan pengawet. Jarang kantin sekolah menyediakan buah dan sayur. Padahal anak dalam tumbuh kembangnya sangat membutuhkan makanan yang sehat dan gizi yang seimbang.

Selain itu dia mengatakan sekolah yang mengikrarkan diri sebagai SRA juga wajib menciptakan lingkungan sekolah yang aman secara fisik, asri dan hijau, memiliki jalur evakuasi bencana, bebas asap rokok, bebas narkoba, dan memiliki nomor pengaduan jika siswa mengalami kekerasan dan ketidaknyamanan lain saat berada di sekolah.

Program SRA selama ini diartikan keliru, seolah hanya untuk kepentingan anak, padahal kondisi sekolah yang aman, nyaman, asri, sehat dan nir kekerasan adalah situasi dan kondisi yang yang akan berdampak positif bagi seluruh warga sekolah, termasuk kepala sekolah, guru dan petugas sekolah lainnya.

“Oleh karena, para guru di berbagai sekolah, seharusnya dibekali psikologi anak agar dapat memahami tumbuh kembang anak sesuai usianya, juga harus diberi pelatihan manajemen kelas sehingga dapat mengatasi anak-anak yang memiliki kecenderungan agresif, dan membangun disiplin positif dalam proses pembelajaran. Karena masih banyak guru yang cenderung mendisiplikan siswa dengan kekerasan, bukan dengan disiplin positif,” kata dia.

Selain itu, Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan ternyata belum dipahami oleh para pendidik maupun para birokrat pendidikan, padahal isi Permendikbud ini sangat rinci dalam mendefiniskan jenis-jenis kekerasan dan sanksinya, upaya pencegahan dan penanganan kekerasannya jelas.

“Untuk itu, Kemdikbud harus lebih masif lagi dalam mensosialisasikan ke jajarannya, para guru dan para birokrat pendidikan,” kata dia. (Ant/SU02)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments