SIDOARJO – Ratusan ruang kelas dari tingkat SD hingga SLTP mengalami rusak parah di Kabupaten Sidoarojo. Selain yang rusak parah, ratusan lainnya mengalami rusak sedang, yang hingga kini belum tertangani keseluruhannya.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo Asrofi saat melakukan pembahasan APBD 2019.
Diberitakan Jawapos.com, Selasa (17/9) Asrofi mengungkapkan di tingkar Sekolah Dasar (SD), sebanyak 229 ruang kelas rusak berat dan 264 ruang lainnya mengalami rusak sedang. Di tingkat SMP sebanyak 183 ruang kelas rusak berat, dan 258 ruang kelas rusak sedang.
Dijelaskan Asrofi, sebagian besar perbaikan sekolah rusak di Sidoarjo dibiayai dengan dana daerah Kabupaten Sidoarjo sendiri. Dari Kemendikbud, ada dana alokasi khusus (DAK) yang bersifat swakelola, namun tidak banyak.
“Rata-rata per tahun hanya dapat dana (DAK) untuk perbaikan di lima sekolah. Setiap sekolah untuk dua atau tiga ruang. Daerah lain yang banyak, terutama yang pendapatan asli daerahnya kecil,” jelasnya.
Untuk pengerjaan perbaikan, mulai dari perencanaan hingga pembangunan, imbuh Asrofi, dikerjakan Dinas Perumahan pemukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, berdasarkan pengajuan yang dilakukan Dikbud.
“SD yang rusak cukup parah seperti SDN Karangbong tahun ini diperbaiki. Dananya juga dari daerah. Itu sedang lelang infonya,” ujar mantan kepala dishub itu.
Asrofi juga mengaku bahwa pihaknya telah melaksanakan semua tanggung jawab. Misal, pendataan sekolah yang butuh perbaikan secara detail per kecamatan dan per sekolah. Bahkan, katanya, ada tim khusus dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang ikut pendataan. Mereka memerinci apa yang rusak.
Dia mengaku memahami semua dan ingin seluruh bangunan yang rusak segera diperbaiki. “Tapi, kami ya menyesuaikan. Bertahap,” tukasnya.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Perkim CKTR, Sulaksono, anggaran sekolah rusak memang besar dan setiap tahun bertambah. Namun, penetapan nominal anggaran bukan kewenangannya.
“Data sekolah rusak dari dikbud. Kewenangan anggaran di tim anggaran pemerintah daerah (TAPD, Red),” terangnya.
Alumnus ITS itu menyatakan, baru dua tahun terakhir instansinya menangani pembangunan sekolah rusak. Pada 2018, sebagian besar anggaran masih masuk di dikbud. Sementara, alokasi dana perbaikan sekolah rusak di dinas perkim CKTR hanya Rp 14 miliar.
Baru tahun ini, seluruh perbaikan dikerjakan dinas perkim CKTR. Namun, pembangunan tidak bisa dikerjakan sejak awal tahun. Disesuaikan dengan proses belajar-mengajar.
’’Tidak mungkin dikerjakan saat siswa masuk,’’ ujarnya.