Senin, Maret 17, 2025
No menu items!
Google search engine
No menu items!
BerandaPendidikanFormalAkhirnya, PPDB SMA di Jatim Diputuskan Kembali ke Sistem Lama Mengacu Nilai...

Akhirnya, PPDB SMA di Jatim Diputuskan Kembali ke Sistem Lama Mengacu Nilai UN

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Dinas Pendidikan Surabaya akhirnya memutuskan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Jawa Timur mengacu kepada nilai Ujian Nasional (UN), sebagaimana sistem PPDB tahun-tahun sebelumnya.

Hal itu tegaskan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Saiful Rachman terkait apakah Jawa Timur akan menerapkan sistem zonasi seperti yang diatur di Permendikbud nomor 51 tahun 2018, yang memperhitungkan jarak rumah sebagai penilaian diterima di SMA.

Keputusan tersebut diambil, kata Saiful, setelah menyerap aspirasi dari masyarakat yang meminta agar PPDB di Jatim tetap memperhitungan nilai UN peserta didik dan tidak dibatasi hanya zonasi.

“Jadi lima persen jalur prestasi, lima persen perpindahan orang tua (mutasi), lalu 20 persen jalur warga miskin. Ini semua offline. Di antara 20 persen itu, ada lima persen kuota untuk putra-putri buruh yang tidak mampu. Sisanya, 70 persen itu zonasi, online. Siswa harus fight secara online dengan standar nilai UN,” tegas Saiful, dikutip dari suarasurabaya, Kamis (2/5).

Kebijakan yang diambil Provinsi Jatim tersebut, jelas Saiful, tetap mengacu pada Permendikbud 51 tahun 2018 dan surat edaran (SE) bersama Mendikbud dengan Mendagri nomor 420/2973/SJ tentang PPDB, namun tetap menjadikan nilai UN sebagai pertimbangan dalam PPDB.

Artinya, siswa yang mendaftar bukan melalui jalur prestasi, bukan merupakan bagian dari program mitra warga (tidak mampu), dan juga bukan karena orangtuanya pindah domisili, akan bersaing dalam PPDB ini berdasar nilai UN, tidak lagi berdasarkan jarak, dan tidak hanya terpaku di zonanya saja.

“Bisa. Sangat bisa. Siswa sangat bisa memilih sekolah di luar zona,” jelasnya.

Terkait dengan perbedaan kebijakan yang diambil dengan permendikbut dan SE Bersama, Saiful menilai bahwa Permendikbud dan SE tersebut sulit untuk diterapkan keseluruhan, apalagi Jatim sudah sejak tiga tahun ini menerapkan sistem zonasi yang tetap mempertimbangkan nilai UN.

“Kalau 90 persen dalam zona itu sangat menyulitkan karena kurang ada pemerataan pada anak-anak kita yang mampu, yang pengen mendapatkan fasilitas yang baik. Kecuali kalau fasilitas sekolah kita (SMA di Jawa Timur) sudah bagus semua, saya kira zona itu bisa dilakukan,” tuturnya.

Terkait dengan adanya saksi bagi sekolah yang tidak menerapkan PPDB sesuai Permendikbud tersebut, berupa tidak masuknya sekolah ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak adanya fasilitas bantuan pemerintah (Bantuan Operasional Sekolah/BOS), disampikan Saiful akan dikomunikasi Gubernur dengan Kemendikbud.

“Soal sanksi, Bu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) sudah mau mengomunikasikan dengan Pak Mendikbud soal sanksi ini. Yang namanya setiap aturan pasti ada sanksi, tapi sanksi harus memperhitungkan kondisi dan situasi. Percuma kalau kami terapkan tapi didemo terus, kan, ya, enggak jalan,” tukasnya,

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments